وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar ,Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Q.S. Ali Imran [3]: 104)"

hukum wanita memakai pakaian menyerupai pakaian pria

PAKAIAN YANG MENYERUPAI PRIA

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Hukum wanita mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian pria

Jawaban
Kaum wanita diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang berbeda dengan pakaian pria, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat para wanita yang menyerupai pria dan wanita yang bertingkah laku seperti pria. Yang termasuk dalam menyerupai pria dalam berpakian adalah memakai pakaian yang menjadi ciri khas pria pada suatu masyarakat tertentu.

[At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23]

HUKUM MEMAKAI CELANA PANJANG

Oleh
Lajnah Daimah Lil Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Ifta ditanya : Bolehkah wanita mengenakan celana panjang sebagaimana pria ?

Jawaban
Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mengenakan pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya karena itu akan menjadikan penyebab fitnah. Biasanya celana itu sempit dan menampakkan bentuk tubuh, disamping mengenakannya berarti telah menyerupai pria dalam berpakaian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda telah melaknat para wanita yang menyerupai pria.

[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]

Artikel disalin dari https://almanhaj.or.id/2033-hukum-mengenakan-celana-panjang.html

0 Response to "hukum wanita memakai pakaian menyerupai pakaian pria"

Post a Comment

Trimakasih atas kunjungannya , silahkan tinggalkan komentar yang positif