وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar ,Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Q.S. Ali Imran [3]: 104)"

Memasang foto di dinding, boleh kah??

Soal:

Apa hukum memajang foto (manusia) di dinding? Bolehkah memajang foto saudara atau foto ayah atau yang semisal dengan mereka?

Jawab:

Memajang foto makhluk yang bernyawa di dinding tidak diperbolehkan. Baik itu di rumah, di tempat orang-orang kumpul, di kantor, di jalanan atau di tempat-tempat selain itu. Semuanya merupakan kemungkaran dan termasuk perkara jahiliyah. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

“Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).

Beliau juga bersabda,

إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم

“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diadzab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan Ali radhiallahu’anhu pernah diutus ke suatu daerah, dan di antara yang dipesankan Rasulullah kepada beliau adalah sebagai berikut.

لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويت

“Jangan engkau biarkan gambar makhluk bernyawa kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim).

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga melarang ada gambar di dalam rumah dan melarang membuatnya. Maka wajib untuk menyingkirkannya dan tidak boleh memajangnya. Ketika di rumah ‘A`isyah, Rasulullah pernah melihat ada gambar di tirai. Beliau pun berubah wajahnya (karena tidak menyukainya) dan merobeknya. Ini menunjukkan bahwasanya tidak diperbolehkan memajang gambar di rumah. Baik itu gambar raja, gambar sahabat dan teman, gambar para ahli ibadah, gambar para ulama, gambar burung, gambar hewan atau lainnya. Semuanya tidak boleh. Semua gambar makhluk bernyawa tidak diperbolehkan. Demikian juga memajangnya di dinding, di meja-meja, semuanya tidak diperbolehkan. Tidak boleh meniru orang-orang yang biasa melakukan hal tersebut.

Dan wajib bagi para pemimpin kaum Muslimin, para ulama kaum Muslimin, serta seluruh kaum Muslimin secara umum, untuk meninggalkan perbuatan dan menjauhinya. Dalam rangka menaati Allah dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam, dan mengamalkan syariat Allah dalam hal ini. Allahul musta’an.

Artikel disalin dari:https://muslim.or.id/31238-hukum-memajang-foto-di-dinding.html

0 Response to "Memasang foto di dinding, boleh kah??"

Post a Comment

Trimakasih atas kunjungannya , silahkan tinggalkan komentar yang positif